Kalkulator Pesangon

Simulasikan perhitungan pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak berdasarkan data masa kerja dan parameter yang dimasukkan.

Rp

Estimasi Hak Diterima

Uang Pesangon (UP):Rp 0
Uang Penghargaan (UPMK):Rp 0

Total Hak Estimasi

Rp 0

*Perhitungan ini merupakan estimasi dasar sesuai standar PP 35 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja).

Kalkulator Pesangon SiUcok membantu membuat simulasi komponen yang sering muncul ketika hubungan kerja berakhir, seperti uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak. Perhitungan didasarkan pada data masa kerja dan parameter yang Anda masukkan.

Hasil bersifat simulasi awal dan bukan penetapan hak hukum final. Kasus nyata perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan Sering Diajukan

Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering ditanyakan.

Apakah perbedaan Uang Pesangon dan UPMK?
Pesangon adalah bentuk kompensasi PHK, sedangkan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah reward tambahan yang wajib diberikan bila karyawan bekerja minimal 3 tahun.
Apakah kalkulator ini sudah UU Cipta Kerja terbaru?
Simulator kami diatur untuk menyesuaikan komponen hak atas UU Ketenagakerjaan dan Ciptaker terbaru (PP No 35 Tahun 2021).

100% Aman (Client-Side)

Data, foto, dan input Anda diproses langsung di peramban (browser) perangkat ini. Kami tidak pernah menyimpan file Anda ke server.